KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Puluhan warga Sindang Jaya. Kecamatan Sindang Jaya melaporkan PT Delta Mega Persada, selaku pengembang kawasan Suvarna Sutera ke DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengembang yang tergabung dalam Alam Sutera Grup itu dilaporkan ke dewan lantaran proyek kawasan elitnya yang bernama Suvarna Sutera dinilai telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi warga setempat.
“Kami merasa dirugikan dengan proyek perumahan Suvarna Sutera, kampung kami jadi kebanjiran,” ungkap warga Sindang Jaya, Ali Husni saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabuipaten Tangerang, Senin (4/7/2022).
Selain masalah banjir, Ali Husni juga menyebut pemagaran kawasan Perumahan Suvarna Sutera menjadi penyebab perkampungan warga kerap dilanda banjir. Sebab, kata dia, ruas jalan tidak lagi memiliki saluran pembuangan air limbah (SPAL).
“Air enggak bisa mengalir soalnya tertutup karena ada pemagaran itu, ini mengakibatkan jalan terendam banjir,” cetusnya.
BACA JUGA: Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Tuding PT Harvestindo Pemicu Udara Buruk Pasar Kemis
Ali mengungkap, banjir tersebut kerap terjadi di ruas Jalan Sindang Jaya menuju Gandu serta Jalan Sindang Jaya menuju Sindang Asih, tepatnya depan dan samping Kantor Kecamatan Sindang Jaya. Padahal menurutnya, sebelum ada Perumahan Survana Sutera, lingkungan tersebut tidak pernah terendam banjir.
“Sekarang jalan di Sindang Jaya selalu kebanjiran,” singkatnya.
Selain Banjir, lanjut Ali, warga juga mempertanyakan pembuatan tandon air yang menjadi kewajiban pengembang. Juga terkait Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin lantaran pemotongan jalan oleh pengembang Suvarna Sutera dinilai membahayakan warga pengguna jalan.
“Kami juga mempertanyakan tentang kejelasan kepemilikan Situ Pasir Gadung yang diklaim milik Suvarna Sutera. Kami juga minta pengembang mengatasi bau tak sedap akibat sampah dari perumahan,” tuturnya.
BACA JUGA: PT Dolphin Food And Beverages Dilaporkan Buruh ke DPRD Kabupaten Tangerang
Sementara itu, perwakilan dari pihak pengembang Suvarna Sutera, Junta, belum bisa menjawab secara keseluruhan terkait pertanyaan dari warga itu. Dia mengaku tidak membawa berkas dokumen terhadap sejumlah poin yang dipersoalkan warga.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menghentikan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP). Dia menilai hearing tidak akan menghasilkan solusi jika organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun pengembang tidak membawa dokumen yang dipersoalkan warga.
Kholid menyebut, dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana komitmen dan konsistensi developer kepada program yang sudah direncanakannya, khususnya terkait dampak pembangunan bagi warga sekitar kawasan Suvarna Sutera.
“Kalau hari ini tidak ada yang bawa dokumen, besok undang lagi, siapkan dokumennya lalu nanti kami akan tinjau ke lapangan, jadi tidak ada salah menyalahkan lagi,” tandasnya.(Deri/Difa)