KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Praktisi Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Gufroni ikut menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten yang disinyalir telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Gufroni menyatakan pengembalian uang hasil korupsi tidak secara otomatis menghapus proses hukum pidananya.
“Harus tetap dijadikan tersangka. Kejari tidak boleh menghentikan penyidikannya,” tegas Gufroni saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA: Kajari Ungkap Ada Pengembalian Uang Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa ke Kas Daerah
Ia menegaskan, pengembalian uang kerugian negara tidak lantas menghapuskan kasus pidana para pelakunya. Kepastian terus berlanjutnya proses hukum tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan 3 jika memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku,” jelas Gufroni.
Menurut Gufroni, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan bagi terduga pelaku korupsi dalam persidangan.
BACA JUGA: Masih Dalam Penyelidikan Kejari, RSUD Tigaraksa Tangerang Tetap Dibuka
Selain itu, Gufroni menilai adanya dugaan pengembalian uang hasil dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa Tangerang sebagai pengakuan telah melakukan korupsi, sehingga sudah terpenuhi unsur alat bukti.
“Maka aparat hukum harus segera menetapkan tersangka,” tandas praktisi hukum yang sering menangani kasus-kasus dugaan korupsi ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan adanya informasi pengembalian uang hasil dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah.
Ia pun mengaku telah memerintahkan kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) untuk melakukan pendalaman terkait adanya informasi tersebut.(Deri/Dif)