KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Para pedagang dan pihak bongkar muat barang menengarai adanya kecurangan dalam pengelolaan jaringan listrik di Pasar tradisional Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pengelola Bongkar Muat Pasar Tradisional Curug, Domi mengatakan, dugaan kecurangan itu menyebabkan banyak terjadinya korsleting listrik, sehingga beberapa kali menyebabkan kebakaran.
Hal itu kata Domi, karena pihak pengelola listrik sama sekali tidak pernah melakukan pengontrolan. Bahkan, lanjutnya, saat terjadi listrik padam, tidak ada pertanggungjawaban sama sekali dari pihak pengelola.
BACA JUGA: Jazz Fun Resto & Cafe Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang
“Dalam waktu setahun yaitu tahun 2022 sempat 3 kali terjadi kebakaran karena kosleting listrik. Pemeliharaannya tidak ada, pedagang cuma ditarikin iuran saja,” kata Domi kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, kata Domi, sedikitnya terdapat 12 titik lampu PJU di sekitar Pasar Curug tidak berfungsi, sehingga dikhawatirkan pedagang dapat mengundang terjadinya kriminalistas akibat kondisi area pasar yang gelap.
“Lampu PJU sekitar pasar saja tidak hidup, kurang lebih sekitar 12 titik. Khawatir terjadi tindak kriminalistas, kalau didiamkan saja,” ucapnya.
Domi menyebut, pengelola listrik padahal telah mengambil keuntungan dengan cara memanipulasi biaya. Dimana, daya 450 watt seharusnya per KWH hanya Rp500 perak, tetapi pedagang diminta sebesar Rp1,379.
BACA JUGA: Prostitusi Berkedok Panti Pijat Marak di Citra Raya Cikupa
Menurutnya, pengelola listrik mendapatkan keuntungan Rp21 juta setiap bulannya, dari aksi yang diduga curang tersebut.
“Total ada 800 pedagang di Pasar Curug, pengelola bisa untung lebih dari Rp21 juta dengan manipulasi biaya,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pedagang cabai di Pasar Curug, Samsuri menambahkan, pemeliharaan listrik di Pasar Curug terbilang kurang baik, karena kerap kali terjadi korslet dan padamnya listrik, sehingga dianggap merugikan para pedagang.
“Kami harap, pemeliharaan listrik bisa lebih baik lagi. Karena, sangat berbahaya bila dibiarkan begitu saja, dan bisa merugikan pedagang,” tandasnya.(Deri/Difa)