KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Trotoar adalah jalur untuk pejalan kaki. Namun, trotoar di kawasan Rawa Buntu Kota Tangsel ini justru dijadikan sebagai tempat parkir kendaraan. Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar.
Ironinya, pengendara yang parkir di tempat terlarang itu ditarik uang retrebusi oleh juru parkir seakan-akan tidak melanggar peraturan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, Trotoar hanya diperuntukkan bagi Pejalan Kaki.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengatakan, sudah jelas ada di dalam undang-undang fungsi dari trotoar. Apabila para pengendara roda dua ataupun roda empat yang parkir di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Kalau sudah ada UU dan kalau sudah ada ketetapannya ya harus steril dari hal-hal yang melanggar UU itu,” kata Julham kepada Redaksi24.co.id, Rabu (21/6/2023).
Untuk itu, Julham meminta Pemkot Tangsel untuk membuat kajian dan himbauan terkait keberadaan trotoar tersebut agar masyarakat tahu fungsi dari trotoar.
“Maka nya kajian dan himbauan itu harus berjalan bersamaan. Jangan hanya kajian kacau, himbauan pun tidak ada. Masyarakat perlu di sosialisasikan dan perlu dibina dan perlu di woro-woro lah. Kalau Pemkot Tangsel tidak berani menetapkan aturan yang sudah ada maka aturan yang lain pun akan lemah juga,”ujar Julham.
Ketika ditanya keberadaan trotoar digunakan parkir liar di rawa buntu, Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa itu bukan parkir liar tetapi mobil liar. Menurutnya, adanya tukang parkir liar dikarenakan adanya mobil disitu.
“Makanya perlu adanya kesadaran masyarakat. Pemkot Tangsel pun harus buat kajian trotoar itu seperti apa,”tegasnya.
Julham menjelaskan, fungsi trotoar itu merupakan fasilitas pengendara kaki bukan pengendara roda dua ataupun roda empat.
“Karena trotoar itu dibuat dan dibangun untuk pejalan kaki yang dimiliki oleh semua masyarakat yaitu kaki. Kalau hak pejalan kaki gak ada, mau terbang. Jadi aturan harus dilaksanakan, jika pelaksanaan UU tidak dilaksanakan berarti pemkot Tangsel nya yang salah,”pungkasnya.(Red)