Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Pemkot Tangsel Berupaya Cegah Kecurangan PPDB, Benyamin : Jika Terima Gratifikasi Ada Sanksi Hukumnya

×

Pemkot Tangsel Berupaya Cegah Kecurangan PPDB, Benyamin : Jika Terima Gratifikasi Ada Sanksi Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Walikota Tangsel Benyamin Davnie melakukan MoU dengan pihak Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemkot Tangerang Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan instansi-instansi yang berhubungan dalam proses PPDB. MoU berisi tentang upaya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bebas dari kecurangan.

Hal itu dikatakan Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, pada Senin (10/06/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Berbagai komponen menandatangani komitmen untuk proses penerimaan peserta didik baru secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sini ada Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangerang Selatan. Kita menjaga proses ini dengan transparan, jujur dan berkeadilan,” kata Benyamin.

Benyamin mengatakan, salah satu isi MoU tersebut salah satunya menjaga proses PPDB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu prinsip berkeadilan dalam PPDB.

“Untuk lebih membenahi proses-proses PPDB dan memberikan kenyamanan, ketenangan kepada baik pihak sekolah maupun orang tua,” ujarnya.

Benyamin menuturkan, dengan adanya komitmen ini telah disiapkan sekolah pendamping di masing-masing Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga tidak terjebak dalam hal-hal pungutan liar.

“Kita tidak perlu khawatir, pendaftaran untuk satu SMP Negeri itu ada sekolah pendampingnya, SMP Swasta ada pendamping yang sudah bekerja sama dengan pemerintah kota,” terangnya.

Benyamin menegaskan, dalam proses PPDB, dirinya meminta semua pihak untuk tidak main-main dalam proses penerimaan siswa baru. Bahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti gratifikasi, proses hukum dapat berjalan.

“Kalau misalnya itu tindak pidana makanya ada aparat penegak hukum, makanya diselesaikan di jalur hukum. Dan jika ada guru atau pihak sekolah menerima gratifikasi pastinya juga kena hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, bahwa persiapan PPDB di tahun ini tentunya semakin matang, karena banyak hal-hal yang terus dipelajari dari proses PPDB di tahun lalu. Mulai dari sosialisasi Pra-PPDB, sistem pendaftaran online sekaligus terobosan-terobosan lainnya termasuk sekolah pendamping yang disiapkan di tahun ini.

“Sejauh ini aplikasi dari Kominfo tidak ada komplain, tetapi ini baru awal, kami tetap siapkan posko pengaduan dan sebagainya,” katanya. (van)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *