Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Dirut Perumda Pasar NKR

Avatar photo
×

Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Dirut Perumda Pasar NKR

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tangerang Tidak Berikan Bantuan Hukum Bagi Dirut Perumda Pasar NKR
Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finy Widiyanti memberi keterangan pers terkait kerusuhan Pasar Kutabumi beberapa waktu lalu.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finy Widiyanti, nampaknya harus menjalani proses hukum sendirian di Polda Banten.

Pasalnya, Pemkab Tangerang, selaku pemilik modal Perumda Pasar NKR menyatakan tidak akan memberi pendampingan atau pembelaan hukum terhadap Finy Widiyanti yang dilaporkan pedagang dengan delik aduan membuat pelaporan palsu dalam peristiwa kerusuhan Pasar Kutabumi.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Tangerang, Banten, Benny Rachmat kepada wartawan Selasa (16/1/2024) membenarkan, pihaknya tidak akan memberi pembelaan hukum kepada Finy Widiyanti selaku Dirut Perumda Pasar NKR dalam kasus hukum yang kini menjeratnya.

BACA JUGA: Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

“Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak berwenang dalam memberikan bantuan hukum, meskipun pemilik modal, tapi asetnya (Perumda Pasar NKR) sudah dipisahkan,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Benny, pihaknya tidak menutup komunikasi dengan Perumda Pasar NKR dalam memberikan supervisi dan monitoring.

“Sejauh ini kami terus berkoordinasi, Perumda Pasar NKR juga selalu berkonsultasi,” katanya.

BACA JUGA: Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi

Sebelumnya, Finy Widiyanti dilaporkan ke Polda Banten oleh pedagang Pasar Kutabumi bernama Maryani Manulang. Finy dilaporkan ke polisi lantaran dinilai telah melanggar pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu dalam peristiwa kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Pedagang Pasar Kutabumi Kamarudin Simanjuntak kepada wartawan Minggu (14/1/2024) menyebut, sebelumnya Maryani Manulang serta dua pedagang Pasar Kutabumi lain, di antaranya Sutimah dilaporkan Finy selaku Dirut Perumda Pasar NKR ke Polresta Tangerang karena dianggap melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 167 dan Pasal 385 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Mantan Dirop Perumda Pasar NKR Tangerang Jadi Tahanan Rumah

“Karena itu, dia (Maryani Manulang) menuntut keadilan dengan melaporkan balik Ibu Finy Widiyanti selaku Dirut Perumda Pasar Kabupaten Tangerang ke Polda Banten,” jelas Kamarudin Simanjuntak.

Pengacara yang membongkar kasus pembunuhan Josua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mengatakan, laporan Maryani Manulang diterima penyidik Polda Banten dengan Nomor: LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *