KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) terus melakukan pengawasan terkait kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik bangunan individu maupun pengembang dan pemilik kawasan.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengatakan pendekatan persuasif dan edukatif menjadi strategi utama dalam menggenjot kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas bangunan. “Pengawasan ini bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perizinan bangunan,” katanya dikutip, Senin (26/5/2025).
Hendri menyatakan, ketika menemukan pelanggaran, DTRB tidak langsung menjatuhkan sanksi melainkan pihaknya memberikan peringatan agar segera mengurus perizinannya. Namun, jika yang bersangkutan masih membandel, pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan atau SP4B.
“Kita tidak bisa memberi sanksi kepada usahanya kita kasih peringatan SP4B, sambil nanti kita sampaikan juga ke Satpol PP,” tegasnya.
Hendri menuturkan, DTRB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Dimana, kegiatan ini dilakukan secara langsung di berbagai kecamatan serta melalui platform digital dan media sosial.
“Kami berfokus pada sosialisasi yang menyeluruh, agar masyarakat ini memahami pentingnya pengurusan PBG tidak hanya untuk kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk keamanan dan kenyamanan jangka panjang,” ucapnya.
Menurut Hendri, dengan pendekatan yang berfokus pada pelayanan dan edukasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang optimistis dapat terus meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan sepanjang tahun ini.
“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat, khususnya yang bangunannya belum memiliki izin, untuk segera mengurus persetujuan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku,” tandasnya.
(Der/San)