KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 tersebut diserahkan langsung Kepala BPK-RI Perwakilan Banten Serang di Aula kantornya, pada Senin (26/5/2025).
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, penghargaan WTP ke-17 ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah, pencapaian ini sangat luar biasa. Kami kembali meraih WTP ke-17 kali secara berturut-turut,” katanya.
Maesyal menyebut, dengan capaian ini, Kabupaten Tangerang mempertahankan rekor impresif sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten. “Terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan, bimbingan dan arahan yang telah dilakukan,” ucapnya.
Selain itu, Maesyal juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh OPD, sampai dengan camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu secara normatif untuk menyediakan data-data yang mendukung laporan keuangan Kabupaten Tangerang. “Mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan terus di kemudian hari,” ujarnya
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi menyampaikan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang ini menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Prestasi ini patut diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin optimal,” tandas Firman.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat menyatakan, bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua laporan hasil pemeriksaan yang direkomendasikan BPK selama 60 hari ke depan.
“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dan janggal dalam laporan keuangan yang disajikan, Kita akan terus dorong agar semua rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan kurang dari 60 hari,” jelasnya
(Der/San)