KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, berencana menjual tiga aset daerah ke pihak swasta. Rencana penjualan aset daerah itu disampaikan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/9/2023).
Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, ketiga aset daerah yang rencananya hendak ditawarkan kepada pihak swasta itu, berupa jalan dan saluran air.
Ia menjelaskan, rencana pemindahtanganan ketiga aset milik daerah ini, berdasarkan dari surat permohonan yang sebelumnya telah diajukan tiga perusahaan swasta kepada Pemkab Tangerang.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Buka Gerai Pelayanan Publik di Mall Ciputra
Ketiga perusahaan itu, PT Bina Bakti Nusantara dengan surat pengajuan bernomor 059/BBN/12/2022, PT Griya Sukamanah Permai Nomor 071/GSP/LGL/11/2022 dan PT Bumi Bandara Indah Nomor 02/BBI-Dir/10/2022.
“Mekanisme penjualan aset daerah ini sudah ditempuh melalui survei, kunjungan dan juga apprasial,” katanya.
Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah kepada swasta dalam rangka kepentingan pelayanan publik dan pengembangan daerah yang lebih tertata, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Maka dari itu, kata pejabat yang akrab disapa Rudi Maesyal tersebut, dalam mekanismenya penjualan aset ini perlu adanya persetujuan dari DPRD.
BACA JUGA: DPRD Bersama Bupati Tangerang Sepakat Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi
“Proses pemindahtanganan aset milik daerah harus melalui persetujuan DPRD atau dengan kata lain kami minta izin ke dewan untuk menjualnya dengan tujuan penataan lingkungan lebih baik lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 pasal 329 ayat 1, barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan pemerintah daerah bisa dipindahtangankan.
“Pemindahtanganan aset daerah ini akan kami bahas lebih lanjut,” tandasnya.(Der/Dif)