KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan investasi melalui optimalisasi layanan publik.
Optimalisasi layanan dilakukan seluruh OPD sejak pemberlakuan Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat pada November 2020 lalu.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang ini aktif melakukan pendampingan bagi perseorangan ataupun badan usaha yang mengurus perizinan usaha melalui aplikasi web OSS (Online Single Submission).
“Pendampingan ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, dalam menjalankan perizinan usahanya,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Selasa (24/9/2024).
Soma menjelaskan dalam pendampingan itu pelaku usaha dapat melakukan konsultasi secara intens. Apabila badan usaha atau perseorangan ini mengalami hambatan dan permasalahan dalam menjalankan usahanya.
Nantinya lanjut Soma, akan dilakukan pendampingan oleh jajaran DPMPTSP melalui Help Desk bersama OPD terkait, untuk menyelesaikan masalah yang dialami pelaku usaha.
“Contohnya pendampingan mulai dari hal terkecil, seperti memberikan panduan dalam pendaftaran akun,” jelasnya.
Lebih jauh, Soma menuturkan akan melakukan pendampingan dengan sebaik-baiknya bagi para pelaku usaha, yang menempuh perizinan melalui OSS ini. “Dengan sistem OSS yang menyediakan banyak keuntungan, pastinya juga diharapkan akan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.