KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menghibahkan dua aset milik daerah berupa lahan atau tempat pemakaman umum (TPU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Aset itu terdiri dari 2 (dua) bidang tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Desa Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
“Ada 2 aset milik daerah yang kita hibahkan ke Tangsel berupa TPU yang terletak di dua Kecamatan, yakni Pagedangan dan Cisauk,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan persnya, Kamis, (16/2/2023).
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Sanksi Tegas Anggota Yang Terlibat Miras dan Narkotika
Zaki menyatakan, pemindahtanganan aset milik daerah dengan cara hibah itu sudah berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA: Viral Video Aliran Sesat di Cisoka Kabupaten Tangerang, Ternyata Praktik Perdukunan
“Semoga, pemindahtanganan aset milik Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” ucap Zaki.
Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penyerahan hibah aset TPU tersebut membawa manfaat bagi masyarakat di wilayahnya.
Ia pun mengucapkan rasa terima kasihnya dan apresiasi kepada semua pihak terkait yang telah ikut terlibat, sehingga serah terima aset itu berjalan dengan lancar.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Tangerang karena telah berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadusirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.(Der/Hdr)