JAKARTA,REDAKSI24.CO.ID--Pemerintah telah merubah jadwal cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.. Dengan perubahan tersebut maka jumlah hari libur lebaran 2023 bertambah dari 6 hari menjadi 7 hari yakni mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023) lalu.
Budi menjelaskan alasan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ditambah dan dimajukan tersebut karena pemerintah menilai jika tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut maka penambahan cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif dalam menghindari penumpukan jalur mudik.
BACA JUGA: Wuling Alvez Siap Dipasarkan di Tangerang, Ini Kisaran Harganya
“Itu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujar Budi.
BACA JUGA: Polsek Panongan Akan Tindak Tegas THM Yang Nekat Buka Saat Ramadhan
“Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif,” tambahnya.
Budi juga menjelaskan jika perubahan cuti bersama Lebaran 2023 tersebut juga sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.
“Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi..
Budi mengatakan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirim surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.
“Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,” ujarnya.
Berikut ini rincian daftar tanggal libur Hari Raya Idul Fitri 2023 dan libur cuti bersama Lebaran 2023:
Tanggal 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idul Fitri 2023
Tanggal 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
Tanggal 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023.(Hen)