KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap motif pelaku pembunuhan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang tega membunuh dan membakar korbannya di dalam empang, Kamis (9/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku berinisial W (24) mengaku tega melakukan tindakan kejinya itu, karena sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban RUS (37).
“Jadi si tersangka meminjam sejumlah uang, namun korban tidak memenuhi pinjaman si tersangka tersebut. Sakit hati menjadi motif pembunuhan ini,” katanya pada Selasa (14/11/2023).
BACA JUGA: Pria di Mauk Tangerang Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Gosong
Arief mengungkap, pihak penyidik juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Diantaranya, pisau kater, batu, dan sisa-sisa pembakaran yang ditutupi tersangka, untuk menghilangkan jejak-jejak pembunuhan.
“Saat ini masih terus melakukan pendalaman dan mencari beberapa alat bukti tambahan,” jelasnya.
BACA JUGA: Mr X Tewas di Pinggir Jalan Kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang
Atas perbuatannya, lanjut Arief, tersangka W akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Dif)