KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap empat pria yang diduga pelaku pembunuhan supir taksi online. Tiga terduga pelaku disergap di Sukabumi, Jawa Barat. Satu lagi diringkus di Kota Serang, Banten.
Sebelumnya, warga Kampung Pala RT 016 RW 003, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan jasad tanpa identitas alias MR X di kolong jembatan irigasi, pada Selasa (15/11/2022).
Polisi menduga kuat Mr X tersebut merupakan korban pembunuhan. Petugas Polresta Tangerang dengan cepat mengidentifikasi para pelakunya. Alhasil, petugas meringkus 3 terduga pelaku dan 1 orang diduga penadah.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, ketiga terduga pelaku berinisial, AS, AR dan JG. Ketiganya disergap di persembunyiannya Kampung Tajur, RT 29 RW 08, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis(17/11/2022) lalu.
“Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah menghabisi supir taksi online bernama A,” kata Kompol Zamrul kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: Mr X Muka Lebam di Kolong Jembatan Gegerkan Warga Solear
Dikatakan Zamrul, selain ke 3 pelaku, pihaknya turut mengamankan S di kawasan Curug Kabupaten Serang. Dimana S diduga berperan sebagai penadah.
Zamrul mengungkap, sebelum melancarkan aksinya, ketiga terduga pelaku telah mempersiapkan alat untuk menghabisi korbannya. Kemudian setelah dirasa siap, para pelaku mencari korban dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi saat malam hari.
Mendapati supir taksi online bernama A sebagai mangsanya, pelaku AS bertugas menjerat leher korban menggunakan tali sling kawat, sedangkan AR dan JG berperan melakban mulut dan memegangi tangan korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka, AS, AR dan JG dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka S alias U terduga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Difa)