KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perhubungan. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
“Saat kita masih menunggu adanya peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi saja,” kata Kepala Dinas Perhubungan Chaerudin saat ditemui dikantor DPRD Tangsel, Rabu (4/10/2023).
Chearudin mengatakan, peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. Ia menjelaskan, dengan peraturan tersebut masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera.
“Masih tahap penyusunan, insyallah tahun ini, saya berharap Desember ini bisa digunakan payung hukumnya. Adanya peraturan ini masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Perlu diketahui, disepanjang Jalan Raya Ciater Barat menuju Serpong dan Jalan Raya Buaran-Rawa Buntu telah berubah fungsi menjadi parkir liar.
Puluhan mobil-mobil mewah tiap harinya terparkir di sisi jalan yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki. Tak heran kemacetan panjang kerap terjadi di Jalan yang cukup vital ini.
Bahkan, Wali kota Tangerang Benyamin Davnie sampai memerintahkan Dinas Perhubungn (Dishub) dan Satpol PP Tangsel untuk segera menertibkan trotoar. Perintah ini diberikan menyusul maraknya penyalahgunaan fungsi trotoar yang digunakan untuk parkir liar di kawasan rawa buntu.
“Saya juga pahami betul kesulitan pengusaha disitu karena tidak ada nya lahan parkir. Tapi bagaimana pun trotoar itu buat pejalan kaki bukan untuk kendaraan. Saya akan intruksikan Dishub dan Satpol PP untuk segera tertibkan keberadaan parkir liar tersebut,”kata Benyamin kepada redaksi24.co.id, Selasa (27/6/2023). (Red)