Scroll untuk baca artikel
PeristiwaUmum

Pelaku Rudapaksa Putrinya Masih Bebas, Ibu di Tigaraksa Tangerang Tuntut Keadilan

Avatar photo
×

Pelaku Rudapaksa Putrinya Masih Bebas, Ibu di Tigaraksa Tangerang Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Rudapaksa Putrinya Masih Bebas, Ibu di Tigaraksa Tangerang Tuntut Keadilan
Ilustrasi - Korban pemerkosaan.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Seorang ibu berinisial LN, warga Kecamatan Tigaraksa, di Kabupaten Tangerang, Banten, menangis memohon keadilan bagi putrinya yang menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa empat pria.

LN mengungkapkan, putrinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu, dirudapaksa 4 pria pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

LN mengaku yang membuat dirinya miris dengan nasib anaknya, karena para pelaku, salah satunya disebut LN sebagai putra seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tangerang, hingga kini masih menghirup udara bebas.

BACA JUGA: Gagahi Cewek ABG Belasan Kali, Kurir Paket Ditangkap Polisi

Ia menceritakan, sebelum memperkosa, para pelaku terlebih dahulu mencekoki putrinya dengan minuman keras (Miras) di beberapa lokasi. Setelah tidak berdaya, para berandal itu, kemudian menyetubuhi korbannya secara bergantian.

Mereka juga memegangi tangan dan kaki korban agar tidak melawan. LN mengungkap 4 pelaku itu masing-masing berinisial, D, A, Y dan L.

“Saya minta keadilan, masa depan anak saya sudah hancur. Tapi para pelaku belum ada yang ditahan sama Polisi,” ujarnya.

BACA JUGA: Polresta Tangerang Periksa 6 Saksi Dugaan Pencabulan Santri Ponpes Assalim Balaraja

Dari laporan LN, polisi kemudian melakukan pemeriksa kepada tiga pria terduga pelaku rudapaksa tersebut. Sedangkan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan LN kepada wartawan, polisi beralasan belum menahan ketiga terduga pelaku pemerkosa putrinya lantaran masih di bawah umur. Oleh polisi, kata LN, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Sudah 5 bulan laporan saya tidak ada tindaklanjutnya. Apa saya harus bayar biar kasus ini diproses sama polisi,” keluh sang ibu menahan tangis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Redaksi24.co.id Selasa (17/10/2023), Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengakui pihaknya tidak menahan ketiga terduga pelaku rudapaksa itu.

BACA JUGA: Pemilik Ponpes Assalim Pecat Ustadz Cabul dan Minta Polresta Tangerang Proses Hukum

Dia juga membenarkan ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena dari hasil pemeriksaan ketiganya berstatus masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG). Sedangkan satu lagi terduga pelaku yang kabur, sudah masuk katagori pria dewasa.

Arief menegaskan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih terus berjalan. Pihaknya kini tengah memburu satu terduga pelaku yang kabur.

“Kami sedang memburu pelaku yang dewasa, kami sudah identifikasi tempat persembunyianya,” tegasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *