KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.OD – Petugas Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial AK terduga pelaku pencurian Rumah Kosong (Rumsong) yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, aksi AK berawal saat korban bersama keluarganya berangkat mudik lebaran dari Tangerang menuju ke Jawa Barat dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, pada Senin (8/4/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.
Pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan keluarganya pulang namun terkejut melihat sepeda motor dan mobil miliknya sudah raib dari parkiran rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah, dia melihat lemari sudah dalam keadaan berantakan serta BPKB kendaraan raib.
BACA JUGA: Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Signifikan
“Korban kembali mengecek ke kamar dan mendapati satu set komputer yang sudah di upgrade juga sudah tidak ada,” katanya saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Jumat (26/4/2024).
Korban langsung melapor ke Polsek Panongan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan serta mengumpulkan alat bukti dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Tidak butuh waktu lama petugas Polsek Panongan mengamankan pelaku berinisial AK,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Panongan, Iptu Hotma PA Manurung mengungkap, AK ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
“Pelaku merupakan orang kepercayaan dari korban dan keluarganya,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Minta Pemkab Tangerang Perbaiki Jalur Wisata Tanjung Pasir
Dari tangan pelaku, kata Hotma, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda Civic warna silver, Nopol B-1883-WRB berikut kunci kontak, STNK dan BPKB; 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, Nopol B-3848-CVJ berikut kunci kontak, STNK dan BPKB;
Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, Nopol B-6160-CYW berikut kunci kontak, STNK dan BPKB; 1 lembar kwitansi pembelian; 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam;
Turut disita 1 unit handphone android merk One plus warna hitam; 1 set komputer; 1 set speaker aktiv; 1 buah mesin bor; 1 buah celana panjang warna hitam; 1 buah kemeja motif kotak–kotak warna cokelat.
“AK dijerat Pasal 362 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan.
“Aktifkan kembali Siskamling,” sarannya.(Deri/Dif)