KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, akan menindak tegas pelajar yang masih nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Aturan dan larangannya sudah jelas, anak di bawah umur 17 tahun tidak punya SIM (surat izin mengemudi). Sanksinya tilang bagi (pelajar) yang melangagr,” kata Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah kepada Redaksi24.com, Selasa (26/7/2022).
Fikri meminta pihak sekolah melarang siswanya untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Hal ini, katanya, disebabkan maraknya kecelakaan lalu lintas yang menimpa kalangan pelajar, khususnya jenjang SMP dan SMA.
Terkait larangan itu, Fikri menyarankan pihak sekolah agar membuat suatu aturan jelas kepada siswanya yang masih nekat mengendarai sepeda motor.
“Kalau bisa sekolah tidak menyediakan lahan parkir motor untuk siswa,” ujar Fikri.
BACA JUGA: Puluhan Pencuri Digulung Operasi Sikat Maung Polresta Tangerang
Fikri mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melarang para pelajar, khusunya di Kabupaten Tangerang agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Salah satunya menggelar sosialisasi rutin di sekolah-sekolah terkait mengenai tertib lalu lintas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni mengaku mendukung larangan siswa menggunakan transportasi sepeda motor saat bersekolah.
“Tapi perlu ada petunjuk teknisnya. Apalagi bagi pelajar SMA, mereka sudah 17 tahun, otomatis mereka memiliki hak berkendara dan memiliki SIM,” tuturnya.
Mohamad Bayuni berharap Satlantas Polresta Tangerang melibatkan pihak-pihak terkait dalam melakukan sosialisasi tertib lalulintas ke sekolah-sekolah, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Nanti kami undang seluruh kepala sekolah, atau jadwalnya bisa diatur bersama dengan Satlantas Polresta Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)