KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial HP (35). Warga yang tinggal di Kecamatan Cikupa itu, dicokok polisi lantaran diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kasat Narkoba Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/06/2022) di dalam Pos Satpam PT Kum Kang Tech Indonesia, Jalan Raya Serang KM 18.8, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku yang diamankan di Polresta Tangerang atas nama HP umur 35 tahun asal Cikupa,” ungkapnya, Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Gede Adi, penangkapan berdasar informasi dari warga yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan industri tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu, Kasubnit II, Ipda Deni Superi beserta anggotanya langsung melakukan pengintaian.
BACA JUGA: Satlantas Polresta Tangerang Gencar Razia Ranmor
“Di lokasi petugas kami melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, dan benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok sedotan warna putih, 1 buah tutup botol warna biru, 1 bungkus plastik klip bening kosong.
Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan pelaku ke dalam bungkus rokok merek Gudang Garam. Polisi juga menyita 1 unit telpon seluler merek Realme warna biru yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana bertransaksi barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.(Deri/Difa)