KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dua Anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan itu dilakukan buntut dari peristiwa peluru nyasar atau rekoset yang melukai pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Serang Km 22 Cikupa Tangerang pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, senjata api (Senpi) yang digunakan kedua anggita ketika peristiwa itu terjadi, sudah ditarik Divisi Propam.
“Sedangkan dua anggota kini sedang menjalani pemeriksaan di Propam,” katanya Minggu (9/7/2023).
BACA JUGA: Pasutri Terkena Pantulan Peluru Senpi Polisi di Cikupa Tangerang
Sigit memastikan, akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya bila dalam pemeriksaan Propam ditemukan kelalaian atau adanya indikasi pelanggaran.
“Kami akan berikan tindakan tegas jika terbukti lalai,” tegasnya.
Sigit menepis kabar yang menyebut dirinya belum menanggapi kasus rekoset proyektil yang secara tidak sengaja mengenai Pasutri di Cikupa Tangerang.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Minta Maaf kepada Pasutri Korban Peluru Polisi
Ia mengaku kasus itu menjadi atensi dirinya. Terbukti sudah beberapa kali jajarannya pergi menjenguk korban yang dirawat di RSUD Balaraja.
“Kami sudah meminta maaf kepada korban. Korban berkenan memaafkan,” tandasnya.(Der/Dif)