KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Sebanyak 774 ruang tempat usaha aktif seperti kios dan lapak pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya rata dengan tanah, Jumat (19/4/2024).
Para pedagang Pasar Kutabumi, yang mayoritas ibu-ibu menangis histeris saat melihat kios dan lapak dibongkar paksa petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri dengan menggunakan alat berat.
“Kami harus bagaimana pak. Tunggu, kasih kami waktu untuk beresin barang,” kata salah satu pedagang sambil menangis.
Beberapa pedagang terlihat panik dan meminta bantuan petugas untuk membantu mengangkut barang-barang dagangannya dari dalam pasar.
“Tolong bantu. Nanti keburu hancur semua. Stop dulu bekonya,” ujar pedagang lainnya.
Plh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, sampai pukul 21.00 WIB proses pengerjaan pembongkaran sudah berjalan 90 persen. Pihaknya telah merobohkan bangunan utama pasar.
“Kami akan rampungkan hari ini (Sabtu (20/4/2024),” imbuhnya.
Ia menegaskan pembongkaran pasar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik.
BACA JUGA: Jajaki Koalisi, Mad Romli Ikut Daftar Calon Bupati Tangerang di Partai Demokrat
Kemudian, lanjutnya, Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP.
Yang utama, kata dia, pembongkaran paksa berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Pj Bupati Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya mendukung program Pemkab Tangerang untuk merevitalisasi Pasar Kutabumi,” tandasnya.(Deri/Dif
Jangan lupa ikuti tiktok live berita kami
@redaksi24 Bongkar paksa pasar kutabumi pemkab tangerang disebut pelanggar konstitusi #pasarkutabumi ♬ Epic Inspiration – DM Production