Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Parkir Diatas Trotoar, Benyamin Perintahkan Dishub dan Satpol PP Segera Tertibkan

×

Parkir Diatas Trotoar, Benyamin Perintahkan Dishub dan Satpol PP Segera Tertibkan

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Wali kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Tangsel untuk segera menertibkan trotoar. Perintah ini diberikan menyusul maraknya penyalahgunaan fungsi trotoar yang digunakan untuk parkir liar di kawasan rawa buntu.

“Saya juga pahami betul kesulitan pengusaha disitu karena tidak ada nya lahan parkir. Tapi bagaimana pun trotoar itu buat pejalan kaki bukan untuk kendaraan. Saya akan intruksikan Dishub dan Satpol PP untuk segera tertibkan keberadaan parkir liar tersebut,”kata Benyamin kepada redaksi24.co.id, Selasa (27/6/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Benyamin mengatakan, keberadaan parkir liar di rawa buntu sudah sering ditertibkan. Untuk itu, kata Benyamin, Dishub dan Satpol PP untuk terus melakukan sosialisasi dan penertiban dikawasan tersebut.

“Kita minta Dishub dan Satpol PP untuk terus melakukan sosialisasi dan penertiban karena itu pelanggaran peraturan daerah,”ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengatakan, masih adanya trotoar yang digunakan untuk parkiran kendaran, hal itu tentu saja akan merusak kenyamanan dari pengguna trotoar. Untuk itu, Julham meminta Pemkot Tangsel untuk berani menegakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 dan Undang-Undang 22 Tahun 2009, Trotoar hanya diperuntukkan bagi Pejalan Kaki.

“Kalau sudah ada UU dan kalau sudah ada ketetapannya ya harus steril dari hal-hal yang melanggar UU itu,” kata Julham, Senin (21/6/2023).

Untuk itu, Julham meminta Pemkot Tangsel untuk membuat kajian dan himbauan terkait keberadaan trotoar tersebut agar masyarakat tahu fungsi dari trotoar.

“Maka nya kajian dan himbauan itu harus berjalan bersamaan. Jangan hanya kajian kacau, himbauan pun tidak ada. Masyarakat perlu di sosialisasikan dan perlu dibina dan perlu di woro-woro lah. Kalau Pemkot Tangsel tidak berani menetapkan aturan yang sudah ada maka aturan yang lain pun akan lemah juga,”ujar Julham.

Perlu diketahui, Dikutip dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangsel, Proyek Pembangunan totoar di Jalan Buaran-Rawa Buntu Raya-Kencana Raya itu menggunakan anggaran APBD tahun 2020 dengan pagu sebesar Rp21 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *