Scroll untuk baca artikel
Hukum

Palsukan STNK Motor, Pemuda di Jambe Ditangkap Polisi

Avatar photo
×

Palsukan STNK Motor, Pemuda di Jambe Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Palsukan STNK Motor, Pemuda di Jambe Ditangkap Polisi
Petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, menunjukan STNK yang diduga palsu, kemarin.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor, Rabu (24/7/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Ipda Hendri Mulyana mengatakan, pelaku berinisial D alias Gopek (39) ditangkap di dekat rumahnya Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kami tangkap sekitar jam tujuh malam atas dugaan tindak pidana membuat STNK palsu,” katanya, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Bangun Embung Seluas 1,59 Hektare di Tigaraksa

Lanjutnya, penangkapan pelaku bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa patroli kewilayahan dan melihat D sedang berada di pinggir jalan yang sepi dan gelap.

Kemudian petugas menghampiri, namun respons dari tersangka justru mencurigakan. setelah itu petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan.

“Di bok jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu,” jelasnya.

Kepada petugas, Gopek mengakui membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

Atas pengakuan itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Disidak Satpol PP, Galian Tanah Ilegal Dekat Puspemkab Tangerang Sepi

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 3 lembar STNK palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan pemalsuan.

“Kasus masih kami dalami guna mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dan melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka,” tegasnya.

Tersangka D alias Gopek dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *