TANGERANG,REDAKSI24.COM–Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir SH, MH menyebutkan jika kasus yang menjerat Jimmy Lie dalam penggunaan NIK KTP milik orang lain oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota tidaklah tepat. Menurut Mudzakkir dalam perkara ini jika dilihat dari kasus yang tengah berjalan seharusnya petugas menjerat oknum Kepala Desa (Kades) yang telah membuat akta tersebut. Dengan demikian, lanjut Mudzakkir, dalam penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan tidaklah tepat.
“Kalau disodorkan bukti hukuman karena pemalsuan surat, siapa yang palsukan surat itu. Yang memalsukan surat terbit itu ada unsur pemalsuan siapa, kalau itu yang membuat adalah Kades, maka yang bertanggung jawab itu ada adalah Kades. Yang seharusnya dipidanakan adalah Kades bukan orang lain, karena yang menerbitkan dokumen palsu ya Kepala Desa,” sebut Mudzakkir usai menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin,(27/6/2022) kemarin.
Namun, lanjut MudzakKir, jika terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen autentik seharusnya dapat terlebih dahulu dilakukan perbaikan.
“Asalkan, pemohon tadi menggunakan dokumen asli kalau diterbitkan satu dokumen ditulis salah ya itu kesalahan Kades. Kesalahan itu adalah kesalahan administrasi yang seharusnya diralat. Tapi kalau dijadikan pidana, otomatis yang harus dipidanakan ya Kades, karena dia yang buat dokumen palsu itu,” tegas pria yang kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, kasus Setya Novanto, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan sidang pra-peradilan pada kasus dugaan penghasutan oleh Muhammad Rizieq Shihab ini.
BACA JUGA: Diduga Langgar SOP, Polres Metro Tangerang Digugat Praperadilan
“Iya tidak bisa karena Kades yang membuat, kalau bahasa hukum pidana gini siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan dalam hukum pidana kepada yang lain, kalau yang berbuat kades maka kades yang bertanggungjawab,” sambungnya.
Bahkan menurut Mudzakkir dalam kasus ini, dirinya melihat Jimmy Lie bukan pelaku tetapi merupakan korban dari kebijakan yang dibuat dan dihasilkan Pemerintah Desa.
BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Kerupuk Rp3 Miliar Dibekuk Petugas Polresta Tangerang
“Orang lain tidak bisa disalahkan atas kesalahan Kades. Kalau dilihat dari proses ini kan dia jadi korban, korban dari keterangan yang dibuat oleh Kades. Sementara Kades tidak di apa – apain, ini yang tidak boleh. Pak Jimmy ini kan dia ga berbuat apa apa yang berbuat adalah Kades,” ujarnya.
“Kalau dalam hal penetapan tersangka tidak sah itu seluruh prosesnya penggunaan wewenang penyidik atas penetapan tersangka tidak sah,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak Polres Metro Tangerang telah menetapkan Jimmy Lie sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan selama 53 hari.
Tim kuasa hukum Jimmy Lie kemudian melakukan Praperadilan untuk menguji secara formil penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Sore ini persidangan yang digelar dengan Hakim Rustiyono digelar di ruang sidang 7 dengan agenda keterangan saksi dari pemohon. (Hendra)