KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Pagar tembok milik sekolah dasar negeri (SDN 2) yang berlokasi di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten ambruk, pada, Senin, (20/2/2023) lalu diduga akibat aktivitas galian tanah. atas peristiwa tersebut Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, pada, Selasa, (21/2/2022) mengambil langkah tindakan berupa penutupan sementara lokasi galian C itu.
Dikonfirmasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Raden Rusnandar mengatakan, bahwa tidak disegelnya aktivitas galian itu lantaran pihak pengelola galian berjanji akan mengganti rugi dengan cara memperbaiki pagar tembok sekolah yang ambruk.
BACA JUGA: Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli
“Kami hentikan sementara galian, tapi tidak disegel karena pengelola bersedia perbaiki pagar tembok yang ambruk,” kata Rusnandar kepada wartawan.
Untuk itu, kata Rusnandar, Satpol PP bersama Kepala Desa setempat memberikan surat pernyataan yang langsung ditandatangani oleh pihak pengelola di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban dari dampak kegiatannya tersebut.
“Pihak pengelola galian juga udah bersedia tandatangan diatas materai,” ucapnya.
Sebelum ambruknya pagar tembok sekolah, pihak pengelola galian, Santi, pada, Kamis (26/1/2023) lalu, mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan Kabid Penegakan Perda, Tubagus Muh. Waisul Kurni agar aktivitas galian C tersebut bisa berjalan.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Minta Kades Peduli Pekerja Miskin Ekstrem
“Saya sudah datang ke kantor Satpol PP, bertemu pak TB,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tubagus Muh. Waisul Kurni menjelaskan, bahwa dipanggilnya pengelola galian ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP.
“Untuk di BAP itu, sama PPNS pak Rusnandar,” pungkasnya. (Der/Hen)