KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ombudsman RI cabang Provinsi Banten menemukan fakta terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMAN 13 Kabupaten Tangerang.
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI cabang Provinsi Banten, Zainal Muttaqin kepada wartawan Kamis (21/7/20220 menyebut, sumbangan dana dengan kisaran ratusan ribu hingga 1 jutaan rupiah yang diberikan orang tua wali siswa ada kaitannya dengan PPDB di SMAN 13 Kabupaten Tangerang tahun 2022-2023.
“Artinya itu sudah melanggar ketentuan sumbangan dana pendidikan. Kami akan telusuri dan meminta Dinas Pendidikan (Provinsi Banten) menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Zainal Muttaqin saat meminta klarifikasi ke SMAN 13.
Menurut Zainal Muttaqin, pihak sekolah tidak membantah informasi tersebut. Pihaknya juga menemukan fakta di SMAN 13 saat ini sedang berlangsung pembangunan beberapa unit kelas yang dananya berasal dari sumbangan masyarakat bukan dari dana sekolah maupun dari pemerintah.
BACA JUGA: Dugaan Kecurangan PPDB SMKN 8, Pejabat KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang Bungkam
“Dana yang digunakan untuk membangun kelas baru itu patut diduga merupakan bagian dari praktek-praktek pungutan tidak resmi,” jelas Zainal.
Zainal menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada prinsipnya masyarakat diperbolehkan turut membantu dalam pendanaan pendidikan ke sekolah, tetapi sifatnya tidak mengikat.
“Selain itu kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah atau pejabat publik yang menggunakan wewenangnya untuk memaksakan beberapa siswa diterima di SMAN 13,” ujarnya.
Karena itu, Zainal meminta dinas pendidikan melakukan pembinaan terhadap sekolah dan para pejabatnya, khususnya di tingkat kantor cabang dinas (KCD). “Kami menduga kuat adanya maladministrasi dalam proses PPDB di sekolah ini,” tandasnya.
Diketahui, Ombudsman RI Cabang Provinsi Banten menyambangi SMAN 13 Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi atas laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa untuk membangun ruang kelas baru.
Sementara itu, hingga kini Kepala SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum bisa dimintai keterangannya.(Burhan/Difa)