KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ombudsman RI cabang Provinsi Banten menyarankan LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) untuk melapor terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten menyusul dugaan kecurangan pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMKN 8 Kabupaten Tangerang.
Anggota Ombudsman RI cabang Provinsi Banten, Sirajudin mengatakan, masyarakat atau ornag tua siswa yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan PPDB tingkat SMAN/SMKN bisa melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) setempat.
“KCD nanti berkoordinasi dengan Bidang SMK, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” ungkap Sirajudin saat menerima pengaduan LSM BP2A2N di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Bila langkah itu sudah ditempuh, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan LSM BP2A2N terkait adanya dugaan kecurangan pada PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang tersebut.
BACA JUGA: PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang Akhirnya Dilaporkan ke Ombudsman
“Agar kami tidak terkesan melangkahi, sementara dinas (terkait) nggak tahu. Kalau terkait kewenangan bisa aja, tapi kami sebagai instansi tentunya ada unit pengendalian internalnya, artinya kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbanyak internalnya,” jelas Sirajudin.
Kendati demikian, pihak Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat, setelah langkah atau prosedur pengaduan sudah ditempuh dan didukung data dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, Tim Investigasi LSM BP2A2N menyebut sekitar 50 persen siswa lulusan SMPN 1 Jambe tidak diterima di SMKN 8 Kabupaten Tangerang.
“Miris melihatnya, letak SMKN 8 Kabupaten Tangerang ada di Kecamatan Jambe, sementara siswa lulusan SMPN 1 Jambe tidak terakomodir di sekolah tersebut,” ujar Suhud.
Suhud mengungkapkan, warga akan mendatangi SMKN 8 Kabupaten Tangerang bila Dinas Pendidikan Provinsi Banten tidak mengkaji kembali Juklak Juknis PPDB di sekolah kejuruan tersebut.(Burhan/Difa)