KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Polresta Tangerang, Polda Banten, dalam rangka meninjau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik, Kamis (1/8/2024).
Kunjungan tim Ombudsman tersebut diterima langsung oleh Wakapolresta Tangerang, AKBP Agus Sugiyarso, beserta para pejabat utama Polresta Tangerang.
Kepala Keasistenan pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Zainal Muttaqin mengatakan pihaknya melakukan pengecekan ke beberapa layanan utama mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polresta Tangerang memenuhi standar pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Lanjutnya, beberapa hal positif dicatat dalam kunjungan ini, seperti keramahan petugas, kebersihan lingkungan pelayanan, dan kecepatan dalam proses administrasi.
“Rekomendasi juga diberikan untuk perbaikan, terkait dengan penyediaan fasilitas memadai bagi masyarakat, yang membutuhkan layanan khusus,” ucapnya.
Sementara itu Wakapolresta Tangerang, AKBP Agus Sugiyarso, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia pun menyampaikan rasa terimakasihnya atas masukan yang diberikan Ombudsman, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berterima kasih atas kunjungan dan evaluasi dari Ombudsman. Masukan yang diberikan akan sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik di Polresta Tangerang,” katanya.
Acara kunjungan pun diakhiri dengan diskusi singkat antara tim Ombudsman dan para pejabat Polresta Tangerang, membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan pelayanan di masa mendatang.
(Deri)