KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Munadi terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang dalam agenda Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII yang digelar Rabu (26/10/2022).
Diketahui Munadi ditetapkan menjadi ketua, di tengah polemik antara Kadin Banten dan Kadin Kabupaten Tangerang. Dimana Kadin Banten menyebut ada pelanggaran AD/ART yang dilakukan Panitia Mukab VII sehingga pelaksanaan Mukab tersebut harus ditunda.
Ketua Ketua Organizing Committee (OC) Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, Burhanudin mengatakan, jajaran panitia Mukab VII telah resmi menetapkan Munadi secara aklamasi sebagai Ketua Periode 2022-2027.
Dikatakan Burhan, terpilihnya Munadi secara aklamasi sebagai Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, lantaran sampai batas akhir pendaftaran tanggal (19/10/2022) lalu, tidak ada satupun yang mengembalikan formulir untuk maju menjadi calon ketua.
Sehingga, lanjutnya, Munadi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua OC memutuskan maju mendaftarkan diri sebagai Ketua Kadin 2022-2027.
BACA JUGA: Kadin Banten Ancam Bekukan Kadin Kabupaten Tangerang
“Dengan berbagai polemik yang dihadapi dan perbedaan sudut pandang, akhirnya kami berhasil mengantarkan H Munadi sebagai Ketua Periode 2022-2027,” kata Burhanudin saat Konferensi Pers Mukab VII di Arya Duta Hotel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, (26/10/2022).
Sementara Ketua Kadin Kabupaten Tangerang terpilih, Munadi menuturkan, jika dilihat dari kehadiran anggota sebagai peserta Mukab VII yang mencapai 73 orang, Mukab dinyatakan kuorum atau telah memenuhi syarat.
“Dari 130-an anggota Kadin yang tercatat, ada 92 yang mendaftarkan KTA nya. Dan yang hadir ada 73 peserta. Artinya Mukab VII ini dinyatakan kuorum,” ujarnya.
Munadi menyatakan, segala polemik yang terjadi beberapa waktu lalu sudah tuntas dengan tetap digelarnya Mukab ke VII. Ia menegaskan kekuasaan tertinggi ada pada Mukab, sehingga Kadin Provinsi Banten tidak dapat mengintervensi.
BACA JUGA: Kadin Kabupaten Tangerang Tetapkan 1 Bakal Calon Ketua
Sebab, kata dia, Kadin Banten sifatnya hanya mengayomi atau memberi masukan.
“Kalau ada hal-hal yang multitafsir harusnya diselesaikan dengan dialog,” singkatnya.
Lebih jauh, Munadi mengaku, bersama jajaran pengurus yang baru akan segera berkunjung ke Kadin Banten untuk kembali bersinergi.
Namun ketika disinggung ancaman sanksi pembekuan dari Kadin Banten, Munadi mengatakan, sesuai pasal 19 yang diajukan tanpa dikenakan sanksi, pengurus Kadin Kabupaten Tangerang yang lama sudah beku karena sudah demisioner.
“Artinya sanksi pasal 19 yang dimaksud tadi tidak berlaku untuk kepengurusan yang baru,” tandasnya.(Deri/Difa)