JAKARTA,REDAKSI24.CO.ID–Dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan menggratiskan pajak pembelian rumah mulai bulan November 2023 ini.Dimana nantinya setiap masyarakat yang membeli rumah tak perlu lagi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% karena telah mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP).
“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut. Namun, PMK untuk kebijakan itu masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan.”ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023) lalu.
Sri menjelaskan, PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya.
“BACA JUGA: Menilik Mewahnya Klub Janapada Seharga Rp.77 Miliar Yang Dibangun Paramount Land di Gading Serpong
Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas Rp2-5 miliar masih membayar PPN-nya seperti semula. Tapi sampai dengan Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelas Menkeu.
Sri menambahkan. fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP. Program ini akan berlangsung selama dua bulan saja yakni mulai November 2023 hingga Desember 2024 saja atau selama 14 bulan.
“PPN DTP 100% untuk rumah seharga Rp2 miliar, juga Rp2-5 miliar diberlakukan sampai dengan bulan Juni 2024. Dalam hal ini dari November 2023-Juni 2024 PPN yang di-DTP adalah 100%. Mulai Juli 2024 PPN DTP adalah hanya 50%-nya,” kata Sri Mulyani.(Hen)