KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Banten, bersama seluruh jenjang SD dan SMP sepakat melarang siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran ke setiap sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP untuk melarang peserta didiknya mengendarai sepeda motor.
“Mulai 2 Agustus 2022 seluruh siswa dilarang membawa (mengendarai) motor ke sekolah,” kata Fahrudin kepada Redaksi24.com kemarin (29/7/2022).
Menurut Fahrudin, sebagai bentuk komitmen dan ketegasan, selain berisi larangan, pihaknya juga menginstruksikan seluruh sekolah untuk tidak menyediakan lahan atau area parkir bagi siswa yang tetap nekat membawa motor ke sekolah.
“Jangan sampai ada larangan tapi malah disediakan fasilitas parkir,” tuturnya.
BACA JUGA: Pelajar Kabupaten Tangerang Dilarang Naik Motor ke Sekolah
Fahrudin menegaskan, akan memberikan teguran dan sanksi bagi pengelola sekolah yang masih bandel dan menyediakan lahan parkir motor bagi peserta didiknya.
“Kami akan lakukan Sidak (inspeksi mendadak), bila ditemukan parkir motor siswa, kami beri teguran hingga sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Fahrudin juga mengimbau masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk tidak mengambil keuntungan dari larangan ini dengan menyediakan parkir ilegal.
“Masyarakat jangan memfasilitasi parkir ilegal bagi anak sekolah, mari berkolaborasi demi keselamatan anak,” ajaknya.
Terakhir, Fahrudin pun mengingatkan kepada seluruh orang tua siswa untuk lebih perduli dengan menyempatkan waktu mengantarkan anak-anaknya ke sekolah. Sebab lanjutnya, jika anak usia sekolah diizinkan dalam berkendara motor akan membahayakan nyawa anak itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni belum mau berkomentar terkait diberlakukan atau tidaknya larangan berkendara motor ke sekolah bagi pelajar SMA sederajat.(Deri/Difa)