KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak berkampanye dari tanggal 4-27 November 2023 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep kepada Redaksi24.co.id, Jumat (3/11/2023).
BACA JUGA:Duh, Kota Tangsel Jadi Kota Terpanas Kedua di Indonesia
“Himbauan sudah kami lakukan dan bawaslu Tangsel menyurati parpol untuk tidak dilakukan kampanye sebelum masa kampanye,” kata Acep.
Disinggung soal sanksi apa yang akan diterima oleh caleg dan parpol yang melanggar, Acep mengatakan, bahwa belum terdapat regulasi sanksi tegas tersebut.
BACA LAGI:Bawaslu Kaji Dugaan Kampanye Caleg Golkar di Masjid Al Amjad Tangerang
“Tentu bawaslu Tangsel bekerja sesuai aturan. Namun, jika ada caleg ataupun parpol yang langgar, kita akan mengkaji bentuk pelanggaran tersebut seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Tangsel Ganti Wajah Anies Dengan Gambar HUT Partai
“DPRD (kalau menjadi peserta lalu berkampanye) juga diikat oleh aturan-aturan terkait dengan pemilu salah satunya terkait dengan batasan-batasan kampanye pemilu,” ujar Totok
Diketahui, masa kampanye selama tiga bulan jatuh pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (Van)