KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, angkat bicara menyusul adanya kasus dugaan pencabulan seorang ustadz terhadap santri Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membina, menjaga akhlak dan perlindungan bagi para santri.
Maka dari itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku hingga diproses sampai ke meja hijau atau pengadilan.
BACA JUGA: Ustadz Salah Satu Ponpes di Balaraja Tangerang Diduga Cabuli Santri
“Hukum yang berat, jika sampai tidak dihukum masyarakat nantinya menjadi resah,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Alam menyebut tindak pidana pencabulan di Ponpes tersebut merupakan tindakan yang dimurkai Tuhan.
Sehingga menurutnya, walau pelaku orang yang paham agama, namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan di Ponpes Assalim Balaraja Tangerang
“Pesantren harusnya membina dan menjaga. Bukan malah pagar makan tanaman, sangat memalukan,” tandasnya.(Deri/Dif)