Scroll untuk baca artikel
Regional

MUI dan DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penutupan Holywings

Avatar photo
×

MUI dan DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penutupan Holywings

Sebarkan artikel ini
MUI dan DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penutupan Holywings
Nur'alam mengatakan, ada dua kekeliruan yang telah dilakukan Holywings. Pertama telah mempromosikan Miras dan kedua menyandingkannya dengan nama yang dianggap suci oleh umat Muslim.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, Nur’alam mengecam Holywings yang mempromosikan minuman keras (Miras) dengan mencantumkan nama Muhammad dan Maria. Pihaknya mendukung bila aturan memungkinkan untuk menutup bar dan restoran tersebut.

“Promosi Miras yang dibuat restoran dan bar Holywings dengan menggunakan nama Muhammad, sangatlah arogan, bahkan melecehkan bukan saja Islam, tapi juga agama lain,” ujar Nur’alam kepada wartawan, Selasa (28/7/2022).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Nur’alam mengatakan, ada dua kekeliruan yang telah dilakukan Holywings. Pertama telah mempromosikan Miras dan kedua menyandingkannya dengan nama yang dianggap suci oleh umat Muslim.

“Hal ini dapat memicu kemaraham umat Muslim,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD dan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Sepakat Revisi Perda CSR

Nur’alam menegaskan, MUI tidak pernah mentorelir tempat-tempat hiburan malam yang terdapat kemaksiatan di dalamnya. Apalagi, lanjutnya dalam kasus Holywing telah membuat umat Muslim meradang.

“Kalau Umat Muslim marah, nanti dibilang tidak toleran. Padahal bukan umat Muslim yang salah,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sapri sangat menyayangkan promosi Miras Holywings dengah menggunakan nama Muhammad.

Katanya, nama tersebut merupakan nama yang sangat dihormati umat Muslim seluruh dunia.

“Saya menyangkan, promosi dengan menggunakan Muhammad, itu sangat tidak etis,” kecamnya.

Sapri mendukung penuh atas tindakan-tindakan hukum yang telah dilakukan sejumlah ormas Islam terhadap pelaku dugaan penistaan agama tersebut.

“Tindak sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi pelajaran. Semua umat akan marah. Maka harus ditindak tegas baik secara hukum dan secara norma agama,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *