Scroll untuk baca artikel
Hukum

Modus Tawarkan Proyek Asrama Haji Banten, Oknum Anggota LSM ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Avatar photo
×

Modus Tawarkan Proyek Asrama Haji Banten, Oknum Anggota LSM ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Modus Tawarkan Proyek Asrama Haji Banten, Oknum Anggota LSM ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID– AL (41) oknum anggota salah satu LSM dibekuk jajaran Polresta Serang Kota. Pria warga Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang ini dibekuk setelah menipu seorang pengusaha di Jakarta hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menjelaskan ditangkapnya AL setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang mengaku ditipu oleh pelaku. Menurut  Iwan AL menipu korbannya dengan modus menawarkan korban untuk bisa memenangkan lelang pada proyek pengerjaan Asrama Haji Banten yang berlokasi di Kota Tangerang dengan sumber anggaran dari APBN Kemenag RI 2022 bernilai Rp.33 miliar

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Minta Kades Peduli Pekerja Miskin Ekstrem

“Pelaku menjanjikan bisa memenangkan proyek tersebut dengan syarat korban menyetor uang terlebih dahulu. Korban percaya dengan ucapan AL kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Hal itu bertujuan agar perusahaan korban menjadi pemenang proyek,”ucap Iwan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA: Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli

Namun setelah korban menyetorkan uang pada tanggal 24 Juni 2022 kepada AL,  hingga waktu dijanjikan pelaku tidak memenuhi janjinya. Dan akhirnya terkuak semua yang dijanjikan AL kepada korban bohong, karena faktanya perusahaan yang memenangkan lelang itu milik orang lain. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta,” jelas dia. 

BACA JUGA: Pemkab Dinilai Gagal Atasi Persoalan Sampah,  CV. Noor Annisa Ajukan Jadi Pengelola Sampah di Kabupaten Tangerang

Atas perbuatan ini jelas Iwan pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Pelaku terancam pidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Mlf/Hdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *