KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41, wilayah Banten masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai 30 Agustus sampai 5 September 2022.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, Dr Hendra Tarmizi mengatakan, merujuk instruksi itu, Pemkab Tangerang meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) COVID-19, seperti memakai masker.
“Kita sudah PPKM level satu, cuma masyarakat diimbau tetap memakai masker (di segala kegiatannya),” kata Hendra Tarmizi kepada Redaksi24.com, Selasa (30/8/2022).
Dikatakan Hendra, dalam kondisi PPKM level 1, segala penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan pemerintah telah dipahami sepenuhnya oleh masyarakat. Seperti kewajiban dalam penerapan Prokes serta melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
“Jadi untuk pelonggaran atau ketentuan itu, dari kemarin-kemarin sejak level 1 sudah biasa,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Tambah Anggaran Pendidikan
Kemudian Hendra mengungkap mengenai tambahan antisipasi pencegahan COVID-19, pihaknya kini telah mewajibkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melakukan vaksinasi tahap tiga atau booster.
“Sekarang pemerintah telah mewajibkan vaksinasi COVID-19 booster antisipasi pencegah virus corona dan menjadi syarat perjalanan,” ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, terkait jumlah kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Tangerang dengan berdasarkan data dari dinas kesehatan, saat ini total sebanyak 1.056 kasus yang terdiri dari 23 orang dirawat dan 1.033 orang menjalani isolasi secara mandiri.
“Dalam dua bulan ini ada peningkatan yang signifikan, namun angka perawatan di RS di bawah 5 persen. Sedangkan kasus per hari ada 10 kasus dengan total saat ini sebanyak 1.056 kasus,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tolak RSUD Tigaraksa, Aktivis LSM Ngomel di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang
Adapun untuk jumlah total keseluruhan yang terhitung dari awal pandemi hingga kini tercatat sebanyak 53.384 orang, yang dimana sebanyak 62.086 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 total ada 419 orang.
Sebelumnya diinformasikan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, seluruh daerah pada perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali berada pada level 1.
“Seluruh daerah Indonesia seluruh kabupaten kota masuk level 1, artinya terkendali hijau, saya berterima kasih pada bapak ibu sekalian,” kata Mendagri Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).(Deri/Difa)