Scroll untuk baca artikel
LainnyaPemiluPolitikRegional

Masa Kampanye, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Bagikan Minyak Goreng dan Surat Suara

×

Masa Kampanye, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Bagikan Minyak Goreng dan Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Minyak Goreng bergambar Turidi Caleg DPRD Kota Tangerang dari Partai Gerindra saat membagikan ke warga poris plawad indah

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Calon Legislatif DPRD Kota Tangerang Turidi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang membagikan minyak goreng, Kalender, Sticker dan surat suara kepada warga RT OO4 RW OO3 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Sabtu (16/12/2023) malam.

Turidi dalam sosialiasi kampanye mengajak warga untuk mencoblos para calon legislatif (Caleg) dari partai Gerindra mulai dari caleg DPRD Kota Tangerang, Provinsi Banten, DPR RI dan Presiden.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Jangan lupa saya hanya sosialisasi untuk untuk mencoblos calon dari Gerindra,” kata Turidi.

Ketika ditanya soal pembagian minyak goreng dan alat peraga Turidi mengelak, dirinya mengatakan bahwa itu inisiatif tim sukses saja

“Itu inisatif tim sukses aja,” ujarnya.

Turidi menjelaskan, pembagian minyak goreng adalah janji dirinya untuk membagikan kepada warga sebelum masa kampanye.

“Itu mah minyak yang dibagikan janji dirinya sebelum masa kampanye. Ini mah bukan minyak tapi mamah lemon,” kilahnya

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya merasa terbantu dengan adanya minyak goreng yang dibagikan.

“Merasa terbantu dikasih minyak goreng,” ujarnya

Sementara itu, anggota panwaslu kelurahan Poris Plawad Indah, Sadam ketika ditemui mengatakan, pihaknya hanya memantau aktivitas kampanye caleg dari partai Gerindra. Nantinya, jika ada pelanggaran membagikan sembako, pihaknya akan mengirimkan surat ke Bawaslu Kota Tangerang.

“Aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023. Namun, jika ada pelanggaran melebihi dari nilai 100 ribu pihaknya akan membuat laporan ke Bawaslu Kota Tangerang,” ungkapnya. (van)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *