KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (PKB) Kabupaten Tangerang melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Kota Tangerang, Polda Banten, atas dugaan fitnah, pada Kamis (8/8/2024).
Laporan bernomor polisi TBL /B/B/722/VIII/2024/SPKT. satreskrim/Polresta Tangerang tertanggal 8 Agustus 2024 tersebut diterima oleh Ipda Yudi Purnomo selaku Kanit III SPKT Polresta Tangerang.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Mohamad Nur Kholis mengatakan kedatangan nya ke Mapolresta Tangerang bermaksud melaporkan Lukman Edy atas statement fitnah atau bohong.
“Pernyataan Lukman Edy yang mengatakan bahwa PKB tidak melibatkan kyai dan ulama di dalam struktur kepengurusan partai jelas mengandung unsur kebohongan,” katanya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Tangerang.
Selain itu, Kholis menegaskan sebagai kader PKB, ia bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PKB menganggap statement Lukman Edy terkait tidak transparansi keuangan tidak benar.
“Selama ini PKB selalu di audit oleh BPK, jadi pernyataannya di media massa tidak benar,” jelasnya.
Maka dari itu, dirinya berharap agar Kepolisian Resort Kota Tangerang segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Karena Lukman Edy telah menyebarkan fitnah,” tandasnya.
Sebagai informasi, tidak hanya DPC PKB Kabupaten Tangerang, namun Lukman Edy juga dipolisikan oleh seluruh pengurus DPC PKB diberbagai wilayah.
(Deri)