KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Abu Mutolib hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).
Abu Mutolib ditangkap polisi lantaran tersandung kasus pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertipikat tanah gratis tahun 2020-2021.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, selain tersangka Abu Mutolib, pihaknya juga mengamankan SH yang juga Sekretaris Desa (Sekdes), MSE selaku Kaur Keuangan dan MI selaku Kaur Perencanaan Desa Cikupa.
Mereka diketahui secara bersama telah melakukan pungutan liar sebesar Rp500.000 hingga Rp1.500.000 dari setiap warga yang hendak kepengurusan program tanah gratis.
“Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ujar Rhomdon.
BACA JUGA: Mantan Kades Bonisari Kabupaten Tangerang Jadi Buronan Nasional
Rhomdon menjelaskan, tersangka SH, MI dan MSE bertugas menyosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL tersebut kepada warga atau para pemohon. Padahal, berdasarkan SKB 3 menteri Nomor 25/SKB/V/2017, program PTSL hanya dikenakan biaya Rp150 Ribu.
“Namun oleh para tersangka program tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka AM, berperan melibatkan ketua RT, RW dan jaro untuk melakukan pungutan kepada pemohon PTSL,” jelasnya.
Rhomdon mengungkap, sejak 2020 hingga 2021, keempat tersangka telah meraup Rp2 Miliar hasil Pungli dari sebanyak 1.319 pemohon PTSL.