Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Tangerang Ditahan Polisi

Avatar photo
×

Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Tangerang Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Bonisari Pakuhaji Tangerang Ditahan Polisi
Ilustrasi - Selain mantan Kades, polisi juga menahan seorang perangkat desa tersebut berinisial AS.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penyidik Polres Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan penahanan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM.

Selain mantan Kades, polisi juga menahan seorang perangkat desa tersebut berinisial AS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kades Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kasi Humas Polresto Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengatakan, beberapa surat yang dipalsukan itu diantaranya, Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan surat-surat administrasi tanah lainnya.

BACA JUGA: Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

“Keduanya sudah kami tahan di Rutan Sat Tahti Polres,” katanya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Jana menjelaskan, pemalsuan itu terungkap usai adanya laporan warga berinisial E yang datang ke Kantor Kades Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, E terkejut tanda tangan dan stempel dokumen yang dibawanya dinyatakan palsu oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rawa Boni.

“Kemudian korban melapor saat itu pada Bulan Mei 2022,” jelasnya.

BACA JUGA: Setelah Dilepas, Polres Tangsel Kembali Buru Tersangka KDRT

Lebih jauh, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, akhirnya diketahui pelaku pemalsuan adalah AM dan AS.

Ia mengungkap, saat ini Polresto Tangerang Kota masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait berapa jumlah korban atas kasus tersebut.

“Nanti kami infokan lebih lanjut,” singkatnya.

Atas perbuatannya itu,  kedua tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *