Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi

Avatar photo
×

Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Tersangka Kerusuhan Pasar Kutabumi
Mantan Dirop Perumda Pasar NKR, Toni Wismantoro saat memenuhi panggilan Polresta Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan Mantan Direktur Operasional (Dirop) Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Toni Wismantoro (TW) sebagai tersangka penyerangan sekelompok orang berseragam Ormas terhadap pedagang Pasar Kutabumi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf membenarkan pihaknya telah menetapkan TW sebagai tersangka insiden berdarah Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Minggu (24/9/2023) lalu.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Mantan pejabat teras Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang ini diduga kuat ikut dalam menggerakkan massa Ormas hingga terjadinya penyerangan terhadap pedagang pasar tradsional tersebut.

BACA JUGA: Soal Ricuh Pasar Kutabumi, Polresta Tangerang Ajak Damai, PMII: Proses Hukum Berlanjut

“Kami telah mendapatkan fakta bukti cukup untuk mempersangkakan saudara TW berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan berdasarkan unsur delik,” katanya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Arief menyatakan, selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Dirop Perumda NKR itu.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TW yaitu pidana Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP.

“Penyidik akan lakukan pemanggilan kepada saudara TW dalam waktu dekat,” jelasnya.

BACA JUGA: Mantan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR Tangerang Diperiksa Polisi

Lebih jauh, kata Arief, pihaknya juga terus mencari aktor intelektual lain di balik peristiwa bentrokan Pasar Kutabumi.

“Kami ingin kasusnya menjadi terang benderang. Sejauh ini kami telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kerusuhan Pasar Kutabumi,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *