Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitikRegionalUmum

Mangkir Dipemanggilan Pertama, Sachrudin Datangi Bawaslu Terkait Dugaan Pembagian 2.000 Tiket Gratis

×

Mangkir Dipemanggilan Pertama, Sachrudin Datangi Bawaslu Terkait Dugaan Pembagian 2.000 Tiket Gratis

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang melakukan pemanggilan terhadap Calon Wali Kota nomor urut 3, Sachrudin pada Minggu (20/10/2024).

Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang melakukan pemanggilan kedua terhadap Sachrudin untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024 lalu.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Tadi jam 5 sore yang bersangkutan sudah hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi terkait dugaan pembagian 2.000 tiket gratis pertandingan sepakbola,” kata Faridal Arkam Machus, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kota Tangerang saat dihubungi Redaksi24.co.id.

BACA JUGA : Calwalkot Nomor Urut 3 Sachrudin Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang

Faridal Arkam Machus mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan yang telah dikaji pihaknya. Para pihak baik pelapor, terlapor dan saksi dimintai klarifikasi.

“Kami melakukan kajian hukum dengan cara klarifikasi pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi,” ujarnya.

BACA JUGA : Kasus Money Politik Paslon Nomor Urut 3 Masuk Tahap Penyidikan, Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin Dimintai Keterangan Gakkumdu

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menegaskan, hasil penelusuran dari bawaslu diduga ada unsur money politik dan kita registrasi ke Gakkumdu. Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang.

“Hasil penelusuran Bawaslu kasus tiket paslon nomor urut 3 diduga ada unsur potensi money politik. Bawaslu sudah meregistrasi kasus tersebut. Selanjutnya Gakkumdu yang akan memproses kasusnya,” tegasnya.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Pembagian Tiket Diproses Gakkumdu, Paslon Nomor Urut 3 Terancam Penjara dan Diskualifikasi

Nantinya, kata Komarullah, Bawaslu Kota Tangerang akan menyerahkan proses klarifikasi kepada pihak Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian. Nantinya kepolisian akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan kepada yang bersangkutan. Karena kepolisian sebagai salah satu unsur Sentra Gakkumdu bisa bertindak dan melakukan penyelidikan.

Menurutnya, setelah adanya klarifikasi dari kepolisian, nantinya Bawaslu bersama dengan kepolisian dan unsur lainnya di Sentra Gakkumdu akan menyandingkan data dan hasil penyelidikan baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi.

“Di Gakkumdu kan tidak bisa manggil paksa bang. Tapi nanti dari hasil kemarin atau dua hari yang lalu kita panggil pelapor dan saksi serta bukti-bukti nanti kita putuskan hasilnya,” ungkapnya. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *