KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tangerang (Gemakata) menggelar aksi unjukrasa menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Koordinator aksi Gemakata, Syaiful mengatakan, aksi merupakan upaya pembelaan terhadap demokrasi dan masyarakat Indonesia. Menurutnya, jika RKUHP disahkan, kebebasan berekspresi dan berpendapat akan diberangus para penguasa oligarki.
“UU ITE saja sudah memberangus kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia. Apakah itu masih kurang juga,” ujar Syaiful Kamis (30/6/2022).
Senada diungkapkan, Kordinator Aksi Masyarakat Peduli Demokrasi (Mosi), Elang Diraja Andara. Dia mengatakan, ada beberapa pasal RKUHP yang kontroversi dan membahayakan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: MUI dan DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Penutupan Holywings
Apalagi, kata dia, dalam pembahasannya tidak transparan, sehingga membuat masyarakat merasa curiga dan bertanya-tanya.
Elang memaparkan, dalam Pasal 218 RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden, mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui.
Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan perbuatan ini menjadi delik bila diadukan presiden atau wakil presiden.
“Undang-undang yang akan disahkan ini justru bertabrakan dengan UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi, setiap warga negara memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengapresiasi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. Ia memastikan aspirasi mahasiswa akan diteruskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Apa yang direkomendasikan adek-adek Mahasiswa saya juga sudah tandatangi. Dan nanti akan diserahkan kepada ketua agar bisa direkomendasikan kepada Pemerintah Pusat,” tandasnya.(Deri/Difa)