KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Desakan itu disampaikan aktivis AMT melalui surat terbuka sekaligus surat pengaduan terkait kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang ke Kejagung, Kamis (16/5/2024).
Mahasiswa menyebut surat laporan ke Kejagung itu sebagai bentuk kegelisahan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa yang ditangangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
Sekretaris AMT, Aziz Patiwara mengatakan, putusan pengadilan menjadi puncak dari proses hukum yang panjang. Kelambanan dalam mengeksekusi putusan tersebut, kata dia, merusak kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.
“Kami telah menunggu dengan sabar melihat keadilan ditegakkan melalui implementasi putusan yang telah diputuskan. Namun, kami sangat kecewa tidak ada kemajuan sama sekali (proses hukum kasus dugaan korpsi lahan RSUD Tigaraksa), bahkan proses eksekusi putusan terhenti,” katanya.
Aziz mengingatkan, Kejagung memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan di negara ini. Maka itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada Kejagung untuk memberikan perhatian kepada Kejari agar segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA: Dinilai Tidak Becus Bekerja, Mahasiswa Minta Mendagri Ganti PJ Bupati Tangerang
“Sebab kecepatan dalam menyelesaikan masalah ini sangat vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan dan pemerintah,” katanya.
Aziz menegaskan, AMT memberikan batas waktu selama 7×24 jam sejak tanggal surat dilayangkan kepada Kejagung. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan nyata, Aziz menyatakan pihaknya akan menemouh langkah hukum lebih lanjut.(Der/Dif)