Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Mahasiswa dan Pedagang Sebut PJ Bupati Tangerang Pemimpin Ugal-Ugalan

Avatar photo
×

Mahasiswa dan Pedagang Sebut PJ Bupati Tangerang Pemimpin Ugal-Ugalan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa dan Pedagang Sebut PJ Bupati Tangerang Pemimpin Ugal-Ugalan
Unjukrasa mahasiswa dan pedagang di Depan Kantor Bupati Tangerang dihadang barisan Satpol PP, Senin (6/5/2024).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) bersama pedagang Pasar Kutabumi, kembali melakukan aksi unjukrasa di Depan Gedung Bupati Tangerang, Tigaraksa, Banten, Senin (6/5/2024).

Dalam unjukrasa itu, Koordinator Aksi Mahasiswa, Aziz Patiwara menyebut Penjabat Bupati (Pj) Tangerang, Andi Ony Prihartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid sebagai pemimpin ugal-ugalan.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Mahasiswa menilai Andi Ony sebagai Pj Bupati Tangerang telah bertindak semaunya dengan mengeluarkan perintah pembongkaran Pasar Kutabumi. Padahal, proses hukum atau gugatan pedagang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

BACA JUGA: Sebut Sekda Sibuk Berpolitik, Mahasiswa Ultimatum Pj Bupati Tangerang

“Bagaimana nasib pedagang Pasar Kutabumi yang tidak bisa berdagang, kami minta PJ Bupati Tangerang bertanggung jawab,” teriaknya.

Selain itu, menurut Aziz, Andi Ony tidak perduli terhadap permasalahan yang ada di Kabupaten Tangerang, mulai dari dugan Korupsi RSUD Tigaraksa, HIV/AIDS, pengangguran, pendidikan, banjir dan juga infrastrukur.

“Kalau gak becus kerja, mending pergi saja dari Kabupaten Tangerang,” kecamnya.

Sedangkan, Moch Maesyal Rasyid dinilai ugal-ugalan lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk meraih ambisi politiknya, dengan maju menjadi bakal calon Bupati Tangerang.

Kemudian, kata Aziz, majunya Maesyal Rasyid yang masih berstatus ASN aktif, telah merusak netralitas aparatur negara. Sehingga menimbulkan perpecahan diantara aparatur Pemkab Tangerang.

“Sekda harusnya mundur jika mencalonkan diri sebagai bupati, apa karena mau cari modal nyalon dulu dari APBD?” sindir Aziz.

BACA JUGA: Pj Bupati dan Sekda Tangerang Dinilai Abaikan Hak-Hak Warganya

Sementara, salah satu pedagang Pasar Kutabumi, Desi(47) menuturkan, saat ini dia bersama pedagang lainnya terkatung-katung tidak mendapatkan tempat berdagang. Dia dan beberapa rekannya berdagang di pinggir jalan.

Ia mengungkapkan, kala itu Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menjanjikan pedagang tidak akan dipungut biaya jika pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS).

Namun saat ini, kata Desi, untuk masuk dikenakan biaya uang tanda jadi (UTJ) di penampungan pasar sementara itu sebesar Rp3.000.000. Belum lagi sewa lapak Rp130.000 perhari.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tangerang Dicap Perusak Netralitas ASN

Maka itu, dirinya bersama pedagang yang lain datang ke gedung bupati untuk minta keadilan kepada Pj Bupati Tangerang.

“Kami masih terkatung-katung, gak bisa masuk ke tempat penampungan karena gak punya uang, kami berdagang di pinggir jalan,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *