KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RM (34) diringkus petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).
Kanit Reserse dan Kriminial (Reskrim) Polsek Tigaraksa, Ipda M Risdianto mengatakan, penangkapan RM bermula dari patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan jajarannya pada Senin (17/7/2023).
Lanjutnya, tiba-tiba 2 pemuda, diduga dalam keadaan mabuk melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Kemudian dilakukan pengejaran.
BACA JUGA: Duplikatkan Kunci Kantor, Dua Karyawan Kolam Renang Dibekuk Polsek Kronjo Tangerang
“Saat digeledah ditemukan senjata tajam jenis pisau badik yang disimpan di tas selempang milik RM,” katanya.
Selanjutnya RM dibawa ke Mapolsek Tigaraksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Dif)