Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mabuk Bawa Sajam, Pemuda Dijaring Patroli Cipta Kondisi Polsek Tigaraksa

Avatar photo
×

Mabuk Bawa Sajam, Pemuda Dijaring Patroli Cipta Kondisi Polsek Tigaraksa

Sebarkan artikel ini
Mabuk Bawa Sajam, Pemuda Dijaring Patroli Cipta Kondisi Polsek Tigaraksa
Pemuda ini diamankan petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, lantaran kedapatan mabuk Miras dan membawa senjata tajam.

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RM (34) diringkus petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).

Kanit Reserse dan Kriminial (Reskrim) Polsek Tigaraksa, Ipda M Risdianto mengatakan, penangkapan RM bermula dari patroli Cipta Kondisi yang rutin dilakukan jajarannya pada Senin (17/7/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjutnya, tiba-tiba 2 pemuda, diduga dalam keadaan mabuk melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Kemudian dilakukan pengejaran.

BACA JUGA: Duplikatkan Kunci Kantor, Dua Karyawan Kolam Renang Dibekuk Polsek Kronjo Tangerang

“Saat digeledah ditemukan senjata tajam jenis pisau badik yang disimpan di tas selempang milik RM,” katanya.

Selanjutnya RM dibawa ke Mapolsek Tigaraksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda itu dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *