KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Mabes Polri dengan jajaran terkait menggelar rekonstruksi atau reka ulang pengungkapan pabrik pil ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/6/2023).
Dalam rekontruksi itu, sebanyak 104 adegan diperagakan langsung oleh kelima tersangka yang masing-masing berinisial TH, DY, N, MR dan ARD.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, reka adegan itu dibagi menjadi dua, yakni 68 adegan di Tangerang, dan 36 adegan untuk pelaku yang diamankan di Semarang.
BACA JUGA: Polresta Tangerang Amankan Petani Ganja di Sindang Jaya
Menurutnya rekonstruksi dilakukan sekaligus di TKP Tangerang, agar mempermudah polisi mengklarifikasi perbedaan keterangan yang muncul selama pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Untuk Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang,” kata Brigjen Ramadhan.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvin menyatakan, dari hasil rekonstruksi polisi mendapat 10 fakta baru, mulai dari pengendali, penyedia, status hingga asal negara yang mengirimkan bahan dan barang pembuatan narkotika tersebut.
“Ada 10 fakta baru yang kami temukan dari rekontruksi ini. Dimana, 6 fakta baru didapati di Tangerang dan 4 fakta baru di Semarang,” jelasnya.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah di Pantura Kabupaten Tangerang : BPN Seperti Takut Kepada Mafia Tanah
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menambahkan, hasil rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai proses produksi ekstasi yang dilakukan di pabrik-pabrik tersebut.
Ia menegaskan, jajaran Bareskrim Polri terus berkomitmen mengungkap jaringan produksi narkoba yang sangat merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda.
“Namun perlu dicatat jumlah adegan dapat berkembang seiring perkembangan investigasi,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah rumah yang berada di Perumahan Lavon Swan City Cluster Enchanta 2 Nomor 5, di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek petugas Mabes Polri.
BACA JUGA: Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Oknum Sipir Rutan Jambe Dibekuk Ditresnarkoba Polda Banten
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapati adanya informasi terkait dengan aktifitas pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ungkap kasus itu berawal ketika jajarannya mendapatkan informasi masuknya alat pencetak pil dari luar negeri ke Indonesia.
Lanjut Agus, dari sana petugas mendapatkan barang tersebut dikirimkan ke salah satu kawasan di Tangerang.
“Saat dilakukan analisis oleh bea cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kami telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di Tangerang,” katanya, Jumat (2/6/2023).
Agus mengungkap, dari hasil penggerebakan di Tangerang, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Selain itu, jelasnya bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram.
“Kemudian adanya bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, dan juga alat komunikasi, serta tersangka dua orang yang saat ini masih kami periksa,” tandasnya.(Der/Dif)