KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Lima (5) pelaku sindikat pengoplos gas LPG dari 3 Kg ke 12 Kg di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diringkus pihak Kepolisian, pada Sabtu, (4/3/2023). Namun begitu menunggu proses peradilan para pelaku tidak ditahan hanya hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Iptu Hotma Manurung mengatakan para tersangka yang berinisial berinisial S, IA, J, YL dan DR diberikan penangguhan, karena dari pihak keluarga memohon, agar ditangguhkan dalam penahanan. Dan menurut Hotma, penangguhan para tersangka tidak menyalahi hukum, sebab hal itu sesuai prosedur KUHP yang berlaku.
“Untuk wajib lapor di Polsek Panongan Senin dan Kamis jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini,” kata Hotma, Jumat, (17/3/2023).
BACA JUGA: Perbaiki Sanitasi Wilayah, Pemkab Tangerang Habiskan Anggaran Rp.100 Miliar
Meski begitu kata Hotma, perkara tersebut sampai sekarang masih lanjut dan tidak berhenti. Untuk itu saat ini pihaknya, telah melayangkan surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 53 Kasus Kejahatan
“Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berkas berikut bersama para tersangkanya,” terang Hotma.
Sebelumnya juga diketahui, dari Lima pelaku yang diamankan Polsek Panongan, masih ada beberapa pelaku yang melarikan diri.
Dan, untuk pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandas Hotma.(Der/Hen)