KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, akhirnya menangkap tersangka pelaku rudatpaksa terhadap gadis SMP yang sempat buron selama hampir lima bulan.
Tersangka pelaku yang ditangkap berinisial RM (19). Sebelumnya RM dan 3 rekannya, dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memperkosa gadis di bawah umur alias ABG pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf membenarkan pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku rudapaksa.
BACA JUGA: Pelaku Rudapaksa Putrinya Masih Bebas, Ibu di Tigaraksa Tangerang Tuntut Keadilan
Tersangka pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Arief mengatakan, tersangka RM melarikan diri usai melakukan perbuatan bejadnya. Selama pelarian atau buron, kata Arief, tersangka selalu berpindah-pindah tempat.
“Pelaku berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/10/2023).
BACA JUGA: Soal Santunan Korban Truk Tanah di Solear Tangerang, Jasa Raharja Tunggu Revisi Laporan Polisi
Arief juga membenarkan keterangan seorang ibu berinisial LN kepada wartawan pada Selasa (17/10/2023). Sang ibu itu mengaku anaknya dicekoki minuman keras (Miras), lalu disetubuhi para pelaku secara bergiliran.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memberikan Miras ke korban,” jelasnya.
Arief menjelaskan, ketiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Namun lantaran masih berstatus anak pelaku atau di bawah umur, ketiganya tidak ditahan.
“Ketiganya dikenakan wajib lapor. Pemeriksaan ketiga anak pelaku juga didampingi kuasa hukumnya,” tandas Arief.(Deri/Dif)