Scroll untuk baca artikel
Hukum

Lewat Aplikasi Kencan Online, Pemuda Pengangguran Sukses Tipu 20 Wanita

Avatar photo
×

Lewat Aplikasi Kencan Online, Pemuda Pengangguran Sukses Tipu 20 Wanita

Sebarkan artikel ini
Lewat Aplikasi Kencan Online, Pemuda Pengangguran Sukses Tipu 20 Wanita

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO,ID — Jajaran Kepolisian Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten menciduk seorang pria berinisial FM Alias Ciko (18) di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang, Sabtu, (18/3/2023) lalu. Pemuda pengangguran asal Medan Sumatera Utara ini ditangkap karena diduga telah menipu dan mencuri telepon milik puluhan wanita yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan online.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Polsek Cisauk Tangkap Pelaku KDRT

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan pelaku melakukan aksinya itu sudah kurang lebih 20 kali di beberapa tempat se- jabodetabek, seperti Tangerang, Depok Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Sanksi Tegas Anggota Yang Terlibat Miras dan Narkotika

“Pelaku mencari korbannya menggunakan aplikasi kencan atau dating,” kata Hotma kepada wartawan saat menggelar Press Release, Selasa, (21/3/2023).

BACA JUGA: Lima Pelaku Sindikat Pengoplos Gas LPG di Panongan Dikenakan Wajib Lapor

Hotma menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan FM adalah dengan mengajak korban berpacaran lalu berkencan.

Usai satu atau dua kali bertemu, di lokasi kencan, pelaku berpura-pura meminjam HP dari korban dengan alasan-alasan tertentu, namun ternyata pelaku langsung kabur  dengan membawa harta benda korban.

“Korban melaporkan kehilangan handphone dan langsung ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Panongan,” jelas Hotma.

Hotma menghimbau kepada para perempuan, khususnya di wilayah Panongan untuk berhati – hati dan jangan tertipu oleh paras pria yang baru dikenalnya.

“Jangan gampang percaya, modus serupa kemungkinan bisa saja terjadi lagi,” tegas Hotma.

Hotma menegaskan, atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu tentang tindak pidana pencurian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 60,” tandasnya.(Der/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *